Liputan6.com, Jakarta - Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) menyebut keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Purnawirawan Firli Bahuri yang menemui Gubernur Papua Lukas Enembe tak perlu dipersoalkan.
Menurut Ketua Umum PMI Eko Pratama, tindakan Firli yang menemui tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Lukas Enembe tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Advertisement
Baca Juga
"Pimpinan lembaga penegak hukum, menemui orang yang sedang berperkara, dalam kapasitas sebagai pimpinan yang memimpin penyidikan dan pertemuan tersebut dilakukan secara terbuka dan informasinya kemudian disampaikan ke publik, ini salahnya di mana? Dan apa yang sebenarnya dipersoalkan?," ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Atas dasar itu, Eko menyatakan PMI mendukung langkah Firli menemui Lukas Enembe demi merampungkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu. Dirinya memastikan langkah Ketua KPK tersebut bukan dorongan kepentingan politik, tapi murni penegakan hukum.
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri adalah bagian dari upaya penegakan hukum, selagi dalam konteks menjalankan tugas penyidikan kami rasa itu bukan persoalan. Dan kami mendukung apapun upaya KPK dalam menegakkan kasus yang sedang ditangani saat ini," kata eko
Karena itu, Eko mengajak semua pihak terus mengawasi kinerja lembaga antirasuah. Dia meminta masyarakat mendukung segala upaya KPK untuk melenyapkan korupsi dari Indonesia.
"Terakhir kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak berperasangka buruk atas segala upaya yang di lakukan oleh KPK, dan harusnya kita mendukung segala bentuk upaya penegakan hukum yang sedang di tempuh," tandas Eko.
Â
Dewas Tak Akan Usut Pertemuan Firli dengan Lukas
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak akan mengusut pertemuan antaran Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pertemuan antara Firli dan Lukas terjadi di kediaman Lukas di Papua. Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infratruktur dengan menggunakan APBD Papua.
Menurut anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, tak diusutnya pertemuan tersebut lantaran Firli tengah menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.
"Tidak (diusut). Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Menurut Haris, pimpinan KPK diperkenankan bertemu dengan Lukas Enembe demi mendapatkan keterangan dan mengetahui kondisi kesehatan Lukas.
"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata dia.
Â
Advertisement
KPK Klaim Firli Tak Bisa Dipidana
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim Firli Bahuri tak bisa dipidana lantaran menemui Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pertemuan Firli dengan Lukas sudah melewati serangkaian diskusi di internal KPK.
"Sehingga ketentuan Pasal 36 ini tidak berlaku, apa lagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Diketahui sejumlah pihak mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas Enembe. Firli dinilai telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ali menyebut, dalam menemui Lukas Enembe, Firli tegah menjalankan tugasnya sebagai pimpinan.
"Tugas jabatan di sini adalah tugas pokok pimpinan KPK, tugas pokok KPK, di antaranya tentu melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi, Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi. Artinya secara aturan itu klir, tidak ada yang bisa dipersoalkan secara hukum, menurut hemat kami," imbuhnya.
Dalam Pasal 36 UU KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini juga berlaku untuk tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK. Dalam beleid tersebut dijelaskan apabila setiap anggota KPK diketahui dan terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Menurut Ali, Pasal 36 tidak berlaku apabila pertemuan dilakukan di tempat terbuka, dihadiri pihak lain, dan tidak ada pembicaraan rahasia.
"Yang dilarang adalah ketika pimpinan KPK misalnya bertemu pihak beperkara langsung atau tidak langsung dalam hal sembunyi-sembunyi, di tempat-tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya, nah filosofisnya kan di situ," kata Ali.
"Letterlijk ya betul dengan alasan apapun, tapi kita harus ingat dengan aturan-aturan turunannya, misalnya di kode etik KPK, itu ada pengecualian, ketika menjalankan tugas dan itu diketahui oleh seluruh pimpinan KPK, maka itu bisa dibenarkan," Ali menandaskan.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Firli bisa dipidana lantaran menemui Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Undang-undang KPK yang baru maupun lama, Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (3/11/2022).